Polisi Ciduk Residivis Kasus Pencurian

Polisi Ciduk Residivis Kasus Pencurian

CIREBON - Pria asal Desa Balad, Kecamatan Dukupuntang, AM (22) diamankan polisi saat berada di salah satu gubuk milik Yoyo yang berlokasi di Cikalahang, Kamis (3/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

AM dicurigai warga setempat diduga akan melakukan pencurian. Sehingga, warga melaporkan ke RW setempat.

Ketua RW yang mendapatkan informasi dari warganya, langsung menghubungi anggota Polsek Dukupuntang yang lokasinya tidak jauh. Hitungan menit, polisi sudah di lokasi. Benar saja kecurigaan masyarakat, polisi mengenal AM, merupakan residivis kasus pencurian.

Baca juga:

Rekor Baru, Kasus Covid-19 Kabupaten Cirebon Bertambah 49 Hari Ini

Kantor DPRD Kota Cirebon Lockdown

Aksi Gadis Ini Berani Lawan Penjambret hingga Sama-sama Jatuh Kecelakaan

\"Aipda Hadi Fauzi kebetulan mengenal AM sebagai residivis kasus pencurian. Ia juga sedang dicurigai oleh kami sebagai pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Dukupuntang. AM berikut tas ransel yang dibawanya kita amankan ke Polsek Dukupuntang,” papar Kanit Reskrim Polsek Dukupuntang, Aiptu Sadiya.

Setelah sampai di ruang Unit Reskrim, polisi menginterogasi AM dan memeriksa isi tas ransel. Saat digeledah, tas tersebut berisi pakaian, satu buah laptop merek Toshiba dan satu buah golok.

Polisi menduga laptop yang dibawa AM merupakan barang hasil curian. Karena sebelumnya pernah terjadi pencurian di rumah Firman Maulana di wilayah Desa Cikalahang. Polisi lalu memanggil Firman Maulana untuk mengecek laptop tersebut, apakah miliknya.

\"Ternyata, benar. Laptop tersebut adalah milik Firman dengan ciri banyak stiker. Jadi, kita amankan pelaku,\" jelasnya.

https://youtu.be/wSGqHX4kv0Y

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: